Sobat Budaya Jakarta | Batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan NonBendawi
174
post-template-default,single,single-post,postid-174,single-format-standard,ajax_updown_fade,page_not_loaded,,large,shadow3,wpb-js-composer js-comp-ver-4.5,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-694

Blog

Batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan NonBendawi

21 Okt 2014, oleh jakarta di artikel

2 Okt 2009, Badan PBB untuk kebudayaan, UNESCO menetapkan batik sbg Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.

Penetapan Hari Batik diawali dengan proses nominasi Batik Indonesia ke UNESCO, 3 Sept 2008. Tahap selanjutnya dlm proses pengakuan Batik adalah pengujian tertutup di Paris. UNESCO menggelar pengujian pada tanggal 11-14 Mei 2009. 2 Okt 2009,UNESCO mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar representatif Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi di Abu Dhabi, UEA (Uni Emirat Arab).
Hari Batik Nasional adalah perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.
Presiden SBY, pada tanggal 17 November 2009 menerbitkan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional yang ditetapkan setiap tanggal 2 Oktober. Deklarasi Hari Batik oleh Presiden SBY juga sebagai upaya untuk menghapus pengklaiman yang digencarkan sebelumnya oleh Malaysia.
Dalam situs resim UNESCO, ditulis batik Indonesia memiliki banyak simbol yg bertautan erat dengan status sosial, kebudayaan lokal, alam dan sejarah. Batik dinilai sebagai identitas bangsa Indonesia dan menjadi bagian penting seseorang di Indonesia sejak lahir hingga meninggal.
Penetapan Hari Batik Nasional juga dlm rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

 

Ditulis oleh Siti Wulandari

  • WordPress
  • Google Plus
  • Facebook

Silakan komentar